MENGISI DUNIA DENGAN MENULIS

KLAIM KENDARAAN

Posted on: December 23, 2008

Ok kita lanjutin…ehmm ampe dimana yah…oh ya setelah kita pelajarin Polisnya sebida mungkin kita baca tiap pasal demi pasal, emang sih pasti puyeng bin lieur, apalagi kita yang males ribet dan jarang baca atau nemuin yang begituan…

Ok mungkin kita persempit aja area bacanya, coba lebih fokus kepada hal-hal yang di jamin dan hal-hal yang tidak di jamin dalam Polis. Karena dua hal ini yang lebih sering dipakai jika kita nanti kedepannya mau mengajukan klaim dan yang lebih penting agar klaim kita bisa acceptable/liable alias bisa di terima oleh pihak asuransi. Jika ada hal-hal yang ingin ditanyakan jangan malu-malu bertanya ama marketingnya atau kontak langsung aja pihak Insurance-nya.

Nah jika udah ada gambaran, sekarang liat baik-baik Polisnya, biasanya polis Asuransi kendaraan bermotor di bagi menjadi dua jenis pertanggungan, ada yang namanya GABUNGAN(COMPREHENSIF) dan ada yang namanya pertanggungan TLO (Total Lost Only) sebenarnya kedua istilah ini sudah ada penjelasannya di dalam wording polis yang sudah kita terima, Hmm..belum di baca juga wording polisnya 😦

Ok..Ok..intinya kalau GABUNGAN (COMPREHENSIF) atau orang lebih sering menyebutnya dengan istilah ALL RISK, walaupun dari segi ilmu manejemen resiko hal ini salah (itu juga kata tutor saya hiks..) artinya semua jenis kerugian akan di tanggung pihak insurance asal…kembali ke HAL-HAL YANG DIJAMIN DAN TIDAK DI JAMIN DALAM wording polis, dan juga selama nilai kerugiannya masih di bawah OR (Resiko Sendiri/Own Damage) Hahh..apaan lagi tuh OR mahluk apaan lagi tuh…ok dech ntar di bahas dikit dech…garis besarnya k’lo kita punya polis dengan pertanggungan GABUNGAN/COMPREHENSIF k’lo kita klaim dan selama kejadiannya di jalan raya bisanya sih pasti akan di cover oleh insurance, tapi..nah ini perlu di inget yah…jika kita mengalami accident pada ban dan velg dan tidak menyebabkan kerusakan di bagian lain dari kendaraan kita jangan coba-coba untuk mengajukan klaim, karena pasti di tolak…nah kok gitu…hayoo coba think about it, the reason is very logict…yang namanya ban dan velg itukan posisinya di bawah..(la iyalah masa di dalem) nah setiap saat ban dan velg tersebut selalu menghadapi kerugian yang pasti, seperti terkena paku, pecahan kaca dan hal-hal lain yang bisa mengakibatkan kerusakan baik pada ban dan velg tersebut, nah insurance akan sangat tidak mau mengcover hal-hal kejadian yang sudah pasti kerugiannya, dia hanya akan mau mengcover hal-hal yang mempunyai sifat kerugian yang tidak pasti.

Nah untuk polis dengan jenis pertanggungan GABUNGAN/KOMPREHENSIF pada umumnya seperti yang digambarkan diatas, dan ada tambahannya dalam pertanggungan tersebut, contohnya :

  1.  BENCANA ALAM
  2. HURU-HARA
  3. BANJIR
  4. PA PENUMPANG
  5. PA PENGEMUDI
  6. de el el

Untuk pertanggungan TLO, kebalikannya dari yang GABUNGAN. Simplenya jika polisnya TLO yang bisa di klaim cuma mobil hilang dan kerusakannya lebig dari 75 % dari harga TSi/harga kendaraannya. contoh: kita punya mobil toyota avanza tahun 2001 harganya Rp.100.000.000,-, maka jika kita akan mengajukan klaim ketrugian yang di derita kendaraan kita MINIMAL Rp. 75.000.000,-(75 Juta), baru asuransi akan mengcover jika belum jangan berharap banyak dech…(mimpi kali ye….hiks)

Ok that’s all…

Blog Stats

  • 213 hits

Recent Comments

Categories